
Tirus, Bangka – Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Tirus, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), seolah tak pernah menemui titik akhir. Tim journal menyaksikan langsung kerusakan yang mengkhawatirkan di lokasi tersebut. Sabtu siang (25/01/25).
Belasan tambang inkonvensional (TI) jenis sebu-sebu, serta alat berat jenis ekskavator, terlihat beroperasi di area yang dulunya merupakan tambak udang. Kini, lokasi itu berubah menjadi lahan pertambangan timah dengan status legalitas yang tidak jelas. Mirisnya, pepohonan di kawasan HP banyak yang tumbang, termasuk tanaman kelapa sawit muda yang baru ditanam.

Kerusakan Hutan yang Tak Terkontrol
Menurut informasi yang diperoleh, aktivitas pertambangan ini dikoordinir oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Para penambang diwajibkan membayar “uang fee” kepada pemilik lahan untuk dapat menambang di area tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ada plang perusahaan yang terpasang di lokasi, sehingga status pengelolaan tambang menjadi abu-abu.
“Setiap unit TI jenis sebu mampu menghasilkan sekitar 30 kilogram pasir timah per hari. Tapi ke mana hasil tambang itu dijual, kami tidak tahu. Yang pasti, para penambang membayar fee kepada pemilik lahan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Lemahnya Pengawasan
Hingga kini, belum ada tindakan hukum berarti terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini, meski dampak kerusakan terhadap lingkungan semakin nyata. Hutan Produksi, yang seharusnya dilindungi, telah kehilangan fungsi ekologisnya akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab.
Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca Bangka, yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kawasan ini, belum memberikan tanggapan resmi terkait situasi tersebut. Tim journal saat ini tengah menggali lebih dalam untuk mengungkap siapa yang sebenarnya mengklaim kepemilikan lahan ini dan bagaimana aliran keuntungan dari tambang ilegal tersebut.
Kerugian Ekologis dan Ekonomi
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini tidak hanya berdampak pada ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar. Hutan Produksi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, termasuk menjadi penyangga air dan habitat bagi keanekaragaman hayati.
Pengalihfungsian lahan dari tambak udang menjadi tambang ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Padahal, kawasan ini seharusnya dikelola secara bijak untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Dukungan Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat
Mengingat skala kerusakan yang semakin meluas, dibutuhkan langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal ini. Selain itu, pengawasan terhadap kawasan Hutan Produksi perlu ditingkatkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Jika masalah ini tidak segera ditangani, keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung akan semakin terancam. Semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga lembaga konservasi, harus bersinergi untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal yang semakin memprihatinkan.
(TIM JOURNAL)