Example floating
Example floating
Berita

APH Diminta Menindak Pelaku Tambang Timah Ilegal di Lokasi Teluk Bayur Lahan Milik Pemda

317
×

APH Diminta Menindak Pelaku Tambang Timah Ilegal di Lokasi Teluk Bayur Lahan Milik Pemda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Lokasi Penambangan Timah Ilegal di Teluk Bayur

Pangkalpinang – Aktivitas tambang timah ilegal kembali terjadi di kawasan Telur Bayur, Kecamatan Pangkal Balam Pangkalpinang. Tambang ini diduga beroperasi di atas lahan milik pemerintah dan dikerjakan secara diam-diam pada malam hari. Rabu (12/03/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima tim media, puluhan penambang menggunakan mesin air jenis Robin, yang umum digunakan dalam aktivitas tambang inkonvensional. Para pekerja hanya mengandalkan penerangan dari lampu buram masing-masing, sehingga sulit terdeteksi dari kejauhan.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan aktivitas tersebut. “Iya, bang, memang benar mereka bekerja di malam hari. Setiap malam ada puluhan pekerja di sana, semua diatur oleh seseorang berinisial BD,” ungkapnya.

Yang lebih mengejutkan, para penambang tampaknya tidak takut terhadap kehadiran awak media maupun aparat penegak hukum. “Mereka tidak peduli kalau ada yang datang meliput. Alasannya mereka sudah setor tiap malam ke semua pihak, termasuk oknum APH Makanya mereka merasa kebal hukum,” lanjut sumber tersebut.

Jika benar terjadi, dugaan praktik setoran kepada aparat ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya indikasi pembiaran terhadap tambang ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan merusak lingkungan.

Tambang ilegal seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial bagi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi. Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal bisa dikenakan sanksi berat. Tanpa reklamasi yang memadai, lahan yang dirusak dapat kehilangan fungsi ekologisnya, menyebabkan erosi, sedimentasi sungai, dan pencemaran air tanah.

Publik mendesak Kapolda, Kapolresta, serta pemerintah untuk segera bertindak dan menutup tambang ilegal di kawasan Telur Bayur. Jika dibiarkan, keberadaan tambang ini tidak hanya memperparah kerusakan lingkungan tetapi juga mencoreng kewibawaan penegakan hukum.

“Jangan tutup mata! Ini lahan pemerintah yang seharusnya dijaga, bukan dihancurkan oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tegas salah seorang warga setempat.

Tim Journal masih berusaha menghubungi pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan tambang ilegal ini. Publik berharap ada tindakan tegas yang tidak hanya sebatas razia sesaat, tetapi benar-benar menindak dalang utama dari aktivitas tambang ilegal ini.

(Tim Journal)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *