Example floating
Example floating
Berita

Ponton Tambang Timah Ilegal Jelitik Tantang Kapolres Baru: Ini Bukan Waktu untuk Diam

76
×

Ponton Tambang Timah Ilegal Jelitik Tantang Kapolres Baru: Ini Bukan Waktu untuk Diam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sungailiat, Bangka — Aksi tambang timah ilegal di Pantai Jelitik, Sungailiat kembali mencuat sebagai tamparan terbuka terhadap penegakan hukum di negeri sendiri. Deretan ponton isap produksi (PIP) beroperasi dengan leluasa di kawasan pesisir dekat tambak udang, menandai bahwa kejahatan lingkungan di Bangka masih menemukan ruang dan perlindungan.

 

Namun kini publik menanti perubahan.

 

Kapolres Bangka yang baru, AKBP Deddy Dwitiya Putra, yang resmi menjabat sejak 12 Maret 2025, akhirnya memberikan respons melalui pesan WhatsApp kepada awak media bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tambang ilegal tersebut pada Selasa malam (18/06/2025).

 

Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Janji

 

Respon tersebut disambut dengan harapan sekaligus skeptisisme oleh masyarakat pesisir. Warga menginginkan lebih dari sekadar jawaban normatif mereka menunggu aksi nyata di lapangan.

 

“Ini waktunya Kapolres baru menunjukkan siapa yang berkuasa: hukum atau cukong tambang. Jangan jadi pemimpin yang hanya lihai di meja rapat, tapi lumpuh di medan Jelitik,” ujar Tom tokoh masyarakat di kawasan pesisir tersebut.

 

Jelitik Sudah Terlalu Sering Jadi Korban

 

Tambang timah ilegal di Pantai Jelitik bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun berulang, dan setiap kali dibubarkan, hanya perlu beberapa pekan untuk kembali beroperasi. Tambak udang rakyat rusak, laut tercemar, dan abrasi menggerus pantai tapi aparat seolah tak punya taring.

 

“Kami ini seperti penonton di tanah sendiri. Lingkungan, Air Laut Kotor dan rusak, tapi ponton jalan terus. Sampai kapan?” keluh Rini, ibu rumah tangga masyarakat di Sungailiat.

 

Bukan Pelanggaran Ringan: Ini Kejahatan Lingkungan & Ekonomi

 

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana dan denda besar. Lebih lagi, penambangan di wilayah pesisir yang produktif melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

“Kalau Pak Kapolres serius, ini bisa jadi langkah awal bersih-bersih mafia tambang di Bangka. Tapi kalau diam lagi, artinya ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Fuad pengamat lingkungan dari Pangkalpinang.

 

Tantangan Kapolres: Berani Atau Bungkam?

 

Kapolres AKBP Deddy Dwitiya Putra baru saja menggantikan pejabat sebelumnya pada Maret 2025, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Belitung. Kini, Jelitik menjadi ujian pertamanya dalam menangani kasus tambang ilegal yang melibatkan banyak kepentingan.

 

“Apakah AKBP Deddy berani membongkar siapa dalang di balik tambang ilegal Jelitik? Atau akan seperti sebelumnya — diam, dan hilang dalam rutinitas?” tanya Heri, warga Sungailiat.

 

Desakan Publik: Tangkap, Sita, Tindak Tegas!

 

Masyarakat dan aktivis menuntut:

 

1. Penertiban ponton-ponton ilegal di Pantai Jelitik dalam waktu dekat.

2. Penelusuran jaringan pemasok dan pembeli timah ilegal, termasuk yang menyuplai ke smelter.

3. Tindakan hukum terhadap oknum aparat atau yang diduga terlibat melindungi aktivitas tersebut.

4. Publikasi hasil penindakan secara terbuka.

 

Kapolres Bangka yang baru, AKBP Deddy Dwitiya Putra, kini berada di titik penentu antara memulihkan hukum atau membiarkan hukum kembali dipermainkan.

 

Pantai Jelitik bukan sekadar pesisir — ia adalah simbol perlawanan warga kecil terhadap kerakusan yang dilegalkan. Kapolres bisa mencatat sejarah, atau ikut hilang di dalamnya.

 

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *