Example floating
Example floating
Berita

Diduga Ilegal, Gudang Penampungan Solar Milik HJ DN Berdiri di Tengah Pemukiman Padat di Koba ‎

240
×

Diduga Ilegal, Gudang Penampungan Solar Milik HJ DN Berdiri di Tengah Pemukiman Padat di Koba ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Koba, Bangka Tengah – Aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau berlangsung di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Syafri Rahman, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Ironisnya, gudang tersebut berdiri di tengah permukiman padat penduduk, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga sekitar terkait potensi bahaya yang dapat ditimbulkan.

‎Pantauan awak media di lokasi, memperlihatkan bahwa di dalam area gudang terdapat sejumlah wadah penampung atau tedmon berukuran sedang hingga besar. Solar diduga dibongkar langsung dari mobil tangki berwarna putih-biru ke dalam wadah tersebut tanpa pengawasan dari aparat terkait. Aktivitas tersebut terkesan berlangsung secara terbuka namun tanpa adanya pengamanan memadai, baik dari sisi teknis maupun administratif. Kamis (11/07/2025).

Gudang yang diduga sebagai tempat penampungan dan distribusi BBM ini disebut-sebut milik seorang warga berinisial HJ DN, yang diketahui berdomisili di wilayah Kota Koba. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik belum memberikan klarifikasi resmi terkait kegiatan tersebut, termasuk perihal perizinan usaha, sumber pasokan solar, serta tujuan pendistribusiannya.

Keberadaan gudang penampungan BBM di lingkungan padat penduduk menjadi sorotan publik. Warga mengaku resah dan khawatir terhadap potensi kebakaran yang sewaktu-waktu bisa terjadi akibat kesalahan teknis atau kebocoran bahan bakar. Selain itu, bau menyengat yang terkadang tercium dari area gudang menimbulkan ketidaknyamanan dan dugaan pencemaran lingkungan.

“Kami merasa tidak aman dengan adanya gudang BBM ini. Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa fatal,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan penyaluran BBM harus memenuhi berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk memiliki izin dari instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta rekomendasi dari kepolisian dan pemerintah daerah.

Apabila gudang tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka kegiatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum, bahkan bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Hingga berita ini ditayangkan, warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan gudang penampungan solar tersebut dan melakukan investigasi mendalam terhadap pemilik maupun pemasok BBM.

Sementara itu, awak media masih berupaya untuk menghubungi HJ DN guna mendapatkan penjelasan serta klarifikasi resmi sesuai dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

‎Jika dugaan ilegalitas ini terbukti benar, maka tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum sangat dinantikan demi menjaga keamanan masyarakat.

Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keterbukaan informasi. Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki keterangan, hak jawab akan kami terbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎(*028)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *