Example floating
Example floating
Berita

SPBU 24.331-162 Jalan Mesu Melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55

175
×

SPBU 24.331-162 Jalan Mesu Melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangka Tengah. Skt.co.id – Pantauan awak media Tim Saber (Sapu Bersih) dilokasi SPBU 24.331-162 Jalan Mesu Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah menjadi sorotan publik awak media ini. Rabu pagi (16/10/24) sekira pukul 07,41 Wib.

Pasalnya, SPBU tersebut kuat membiarkan para pengerit beroperasi selama ini dengan bebas tanpa mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Migas.

Caption : mobil APV dan motor Thunder yang sedang mengerit

Pengerit tersebut terlihat dengan leluasa mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sendiri dengan bergantian pengemudi, gunakan motor Thunder dan mobil Jenis APV memegang stik nozel di SPBU tersebut.

Kegiatan ini tampak berjalan tanpa hambatan, seolah pihak SPBU mengabaikan aturan yang jelas melarang praktik ini. Dalam UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, telah ditegaskan bahwa siapa pun yang menjual atau mendistribusikan BBM bersubsidi tanpa izin, termasuk para pengerit, dapat dikenakan sanksi pidana.

Caption : pintu masuk SPBU

Sementara itu Viola menager SPBU 24.331-162 saat di konfirmasi mengenai pengerit gunakan mobil jenis APV dan motor jenis Thunder dengan nada, izin konfrimasi bu terkait 2 motor thander dan 1 mbl Apv ini sdh 2 x bolak-balik ngerit BBM jenis petralite di SPBU 24.331.162 . Apakah pihak SPBU tak melarang dengan giat pengerit tersebut? Tanggapanya Ibu meneger Viola demi keberimbangan pemberitaan kami.

Dalam video kita melihat memang pengarit tersebut dengan peran bermodus secara bergantian menggunakan motor thunder padahal sudah ada larangan dari PT. Pertamina Tbk. Berapa lama kegiatan pengerit ini sdh berjalan, mustahil jika ibu tak mengetahui nya Mohon tanggapanya bu Viola?.

Dari sumber yang didapat di lapangan mengatakan para pengerit ini berulang kali keluar masuk SPBU dengan kendaraan bermotor, mulai dari roda dua hingga roda empat yaitu mobil jenis APV. Mereka terus mengantre untuk mendapatkan Pertalite, yang seharusnya menjadi hak masyarakat umum. Rabu pagi (16/10) 24).

“Iya Bang, kami leit pengerit-pengerit tu lululalang keiuar masuk SPBU ni, dan keluar menuju belakang toko nak nguras e dari motor Thunder, deorang ganti-gantian makai motor yang same Bang”. ungkap Masyarakat yang tak mau ditulis namanya.

Pertamina sendiri dalam berbagai kesempatan telah menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama jenis Pertalite, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019, distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan hanya untuk masyarakat yang berhak. Keterlibatan SPBU dalam melayani pengerit secara berulang kali melanggar prinsip ini.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ini dan menindak tegas para pelanggar yang terlibat. Tindakan tegas juga perlu dilakukan terhadap SPBU yang melanggar aturan terutama di SPBU 24.331-162 Jalan Mesu.

Sampai berita ini diterbitkan menager SPBU tersebut Viola menyatakan bungkam dan tak sepatah katapun yang dapat di ucapkan melalui chat WhatApp kepada Tim media ini. Oleh sebab itu Tim media akan berusaha dan berupaya mengkonfirmasi ke pihak Sales Branch Menager Pertamina Satriyo Wibowo mengenai pendistribusian BBM bersubsidi jenis Pertalite yang tak tepat sasaran dengan menguntungkan pribadi dan merugikan masyarakat luas.(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *