Caption: Penampakan Pintu Pagar Masuk Gudang BBM Milik “RSDN”. (Dok. Red)
Indralaya, Ogan Ilir – Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terletak di kawasan Simpang Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Gudang tersebut disebut-sebut beroperasi pada malam hari dan lolos dari pantauan aparat penegak hukum (APH) dengan modus memasang tulisan “TUTUP MAS!!!” pada pagar utama.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, dari balik pagar gudang yang tinggi dan tertutup rapat, tercium bau khas solar serta terdengar suara dengungan mesin pompa air, mengindikasikan adanya aktivitas di dalamnya. Jum’at (08/08/25).
Warga sekitar yang bermukim tak jauh dari lokasi mengaku sering melihat kendaraan tangki dan truk keluar-masuk gudang pada waktu dini hari.
“Kami warga sini tidak pernah diberi informasi apapun oleh pemilik gudang atau pekerjanya. Mereka tidak pernah bersosialisasi. Tapi kami sering melihat kendaraan besar masuk ke dalam gudang tengah malam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial RSDN, yang diketahui merupakan mantan anggota TNI yang diberhentikan tidak dengan hormat karena sebelumnya terlibat kasus penampungan solar ilegal.
Sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka atas keberadaan gudang tersebut. Bau menyengat dari dalam gudang menimbulkan ketakutan akan risiko kebakaran, apalagi warga sempat mengalami musibah serupa beberapa tahun silam akibat penampungan solar ilegal di wilayah tersebut.
“Setahu kami, gudang itu milik RSDN orang Palembang, mantan TNI. Kami khawatir terjadi kebakaran. Baunya sangat menyengat. Kami trauma karena dulu pernah ada kebakaran akibat penampungan solar ilegal,” ungkap warga lainnya.
Warga secara kompak meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resort Ogan Ilir, untuk segera melakukan pengecekan, investigasi, dan penindakan terhadap kegiatan ilegal tersebut sebelum memicu bahaya yang lebih besar.
“Kami menolak keras aktivitas ilegal BBM di gudang tersebut. Jika tidak segera ditindak, kami akan pertimbangkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Ogan Ilir,” kata perwakilan warga secara serempak.
Jika benar gudang tersebut melakukan kegiatan penampungan dan pengolahan BBM tanpa izin resmi, maka hal ini termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b:
”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur distribusi BBM harus sesuai dengan peruntukan dan melalui lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
3. KUHP Pasal 187:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan umum, diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pemilik gudang berinisial RSDN, untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM)