Example floating
Example floating
Berita

Bukan Lagi Sembunyi, Tambang Timah Ilegal Pamer Kekuatan di Bibir Pantai

57
×

Bukan Lagi Sembunyi, Tambang Timah Ilegal Pamer Kekuatan di Bibir Pantai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sungailiat, Bangka — Aktivitas penambangan timah ilegal kembali menjadi tontonan terbuka di Pantai Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Pemandangan puluhan ponton isap produksi (PIP) yang berjejer di tepi laut—tepat di samping area tambak udang kembali mencuatkan pertanyaan keras: di mana aparat penegak hukum?

 

Pantauan tim media pada Rabu, 18 Juni 2025, menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal itu berjalan santai, terang-terangan, dan tanpa hambatan, seolah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, bukan bagi cukong tambang.

 

Berulang Kali Terjadi, Kini Berani Lagi

 

Penambangan di lokasi ini sejatinya bukan kali pertama. Sejumlah dokumentasi media dan pengakuan warga membuktikan bahwa Pantai Jelitik sudah berkali-kali dijadikan lokasi tambang ilegal, dan hanya sesekali dihentikan—itu pun sementara dan sporadis.

 

Kini, aktivitas ilegal itu muncul lagi, dan bahkan semakin terorganisir, berani, dan terang-terangan.

 

“Mereka nambang sudah lama, sempat stop lalu kerja kembali. Sudah biasa di sini. Tapi yang kami bingung, kok dibiarkan terus? Apa memang tidak kelihatan?” ujar seorang warga sekitar, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Perusakan Wilayah Pesisir

 

Pantai Jelitik adalah kawasan pesisir yang rawan abrasi, memiliki ekosistem penting, dan berdampingan dengan aktivitas budidaya tambak udang masyarakat. Penambangan menggunakan ponton isap produksi di area pesisir berpotensi merusak ekosistem laut, memicu abrasi parah, dan mencemari lingkungan.

 

Merujuk pada UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan di wilayah laut dan pesisir tanpa izin resmi adalah tindak pidana serius.

 

Diamnya Aparat, Beraninya Penambang

 

Yang paling mencolok dari kejadian ini adalah bagaimana aktivitas tersebut berlangsung di ruang publik dan tak jauh dari pemukiman, namun tidak ada tanda-tanda penertiban dari Polres Bangka maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung.

 

“Mereka seolah menantang hukum. Seolah semua tahu tapi diam. Kami menduga ada backing kuat di balik ini,” ucap warga lainnya.

 

Tim wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari Polres Bangka maupun Polda Babel terkait sikap mereka atas aktivitas tambang ilegal di Pantai Jelitik tersebut.

 

Bangkitnya Ilegal Mining dan Lemahnya Penegakan

 

Fenomena kembalinya tambang ilegal di Pantai Jelitik mencerminkan tren luas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana aktivitas pertambangan rakyat sering kali dijadikan tameng oleh para pemain besar untuk melancarkan penambangan liar.

 

Beberapa aktivis lingkungan menyebut kondisi ini sebagai bentuk “kriminalisasi lingkungan yang dilegalkan oleh pembiaran.”

 

Desakan kepada Penegak Hukum dan Pemprov Babel

 

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak:

 

1. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menindak tegas pelaku dan otak di balik tambang ilegal tersebut.

2. Pemkab Bangka dan Dinas Kelautan/Pertambangan agar tidak lagi tutup mata terhadap kerusakan pesisir.

3. Pemerintah pusat dan KPK diminta memantau dugaan adanya jaringan bisnis ilegal yang menunggangi tambang rakyat.

 

Aktivitas tambang ilegal bukan sekadar isu perut atau ekonomi—ia adalah bentuk nyata perampasan ruang hidup dan pelanggaran terhadap kedaulatan hukum. Jika aparat dan pemerintah terus bungkam, maka publik berhak bertanya: Siapa sebenarnya yang dilindungi?

 

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *