Example floating
Example floating
BeritaPolisi

Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal, Oknum Polisi Satpolair Bangka Barat Tercantum dalam Dokumen Invoice Resmi

477
×

Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal, Oknum Polisi Satpolair Bangka Barat Tercantum dalam Dokumen Invoice Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Ilustrasi

Bangka Barat – Sebuah dugaan serius tengah mencuat terkait keterlibatan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam aktivitas bisnis bahan bakar minyak (BBM) industri secara ilegal. Dugaan ini mengemuka setelah beredarnya sebuah dokumen invoice dari perusahaan transportasi BBM, PT. MES, yang menyebutkan nama seorang anggota aktif kepolisian dalam transaksi besar penjualan BBM. Kamis (12/06/25).

Invoice yang dimaksud adalah nomor 163/INV/MES/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 (Dok-red), yang mencatat transaksi penjualan 5.000 liter Solar Industri dengan harga satuan sebesar Rp 11.300 per liter, total nilai transaksi mencapai Rp 56.500.000,-. Transaksi ini tercatat sebagai pembayaran secara tunai (cash), namun yang menjadi sorotan adalah nama pemilik rekening tujuan transfer yang tertera dalam dokumen tersebut, yaitu HT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, HT diketahui adalah anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini berdinas di Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bangka Barat. Dalam invoice tersebut, nama HT tercantum sebagai pemilik rekening di dua bank sekaligus, yakni Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA), yang keduanya diduga digunakan untuk menerima dana hasil transaksi BBM tersebut.

Jika benar HT terlibat dalam transaksi tersebut, maka ia berpotensi melanggar sejumlah aturan internal kepolisian yang secara tegas melarang anggota Polri untuk terlibat dalam aktivitas bisnis pribadi, terlebih yang berkaitan dengan jabatan atau dinas kepolisian. Aturan-aturan tersebut antara lain:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

Pada Pasal 13 huruf j, disebutkan secara eksplisit:

“Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan usaha yang menguntungkan pribadi atau golongan yang berkaitan dengan kedinasan secara langsung maupun tidak langsung.”

Artinya, keterlibatan seorang polisi aktif dalam kegiatan bisnis, apalagi yang bersinggungan dengan tugas dan kewenangan institusi kepolisian, adalah pelanggaran disiplin berat.

2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Dalam Pasal 5 huruf b, ditegaskan:

“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tidak melakukan praktik bisnis yang memanfaatkan jabatan.”

Kode etik ini tidak hanya mengatur perilaku dalam tugas formal, tetapi juga menuntut integritas pribadi dan profesional dari setiap anggota Polri agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Lebih jauh, dari sekadar pelanggaran etik dan disiplin, keterlibatan dalam distribusi dan penjualan BBM industri juga dapat masuk dalam ranah hukum. Distribusi BBM di Indonesia berada di bawah regulasi ketat oleh pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).”

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Diatur bahwa hanya badan usaha yang memiliki izin dari pemerintah yang boleh melakukan distribusi BBM, dan harga jual pun ditentukan oleh ketentuan pemerintah, bukan mekanisme pasar bebas.

Dalam permasalahan ini, harga jual Solar sebesar Rp 11.300/liter terbilang tidak wajar jika dibandingkan dengan harga resmi Solar Industri, serta tidak mencerminkan harga eceran yang berlaku di SPBU resmi. Penjualan dalam jumlah besar dengan harga tersebut dan dengan skema tunai memperkuat dugaan adanya distribusi ilegal BBM industri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari HT dan Polda Bangka Belitung maupun dari Divisi Propam Mabes Polri terkait keterlibatan nama HT dalam transaksi BBM tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan ke beberapa pihak juga belum mendapatkan jawaban pasti.

Jika keterlibatan HT terbukti benar, maka selain sanksi administratif dan disipliner, yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi pidana atas pelanggaran undang-undang niaga BBM. Permasalahan ini juga berpotensi membuka pintu investigasi lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang melibatkan oknum aparat.

(YT)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *