Jakarta ,– Menanggapi pemberitaan berjudul “Retak-retak Beton, Retak Juga Integritas Pemerintah? Mabesbara Babel Minta Audit Forensik!” tayang pada Selasa, 2 Juni 2025, redaksi TabloinvestigasiIndonesia.com menerima hak jawab dari CV Bintang Graha Lestari
Dalam keterangannya, perwakilan perusahaan, Surya, S.IP, kepada rekan media Rabu (4/6/2025). menyampaikan bahwa sejumlah berita yang telah beredar menyebutkan nama perusahaan secara langsung dalam konteks dugaan penyimpangan proyek yang bernilai hampir setengah miliar rupiah. Namun, pihaknya menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak disertai konfirmasi atau permintaan wawancara terlebih dahulu dari media yang bersangkutan.
Nama baik kami dicemarkan tanpa dasar. Berita-berita itu ditulis secara sepihak, cenderung provokatif, dan tidak mengindahkan prinsip keberimbangan. Kami tidak anti-kritik, tapi harus berdasarkan fakta,” ujar Surya, yang menerima kuasa dari Direktur CV Bintang Graha Lestari. seusai press conference ke awak media.
Perusahaan menyatakan bahwa hingga laporan ini disampaikan, mengaku belum pernah menerima upaya klarifikasi dari wartawan media yang bersangkutan sebelum berita tersebut dipublikasikan. Hal ini dinilainya bertentangan dengan prinsip “cover both sides” sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Perusahaan menyatakan bahwa hingga laporan ini disampaikan, mengaku belum pernah menerima upaya klarifikasi dari wartawan media yang bersangkutan sebelum berita tersebut dipublikasikan. Hal ini dinilainya bertentangan dengan prinsip “cover both sides” sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Sebagai bagian dari laporan, lanjutnya, CV Bintang Graha Lestari juga melampirkan sejumlah bukti pendukung, seperti tangkapan layar berita, tautan artikel, serta dokumen kronologi teknis proyek. Perusahaan menegaskan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan sesuai prosedur, ketentuan anggaran, serta standar teknis yang telah disetujui oleh instansi terkait.
Selain laporan kepada Dewan Pers, perusahaan juga mengajukan permintaan hak jawab dan koreksi terbuka kepada media yang dimaksud, guna meluruskan informasi yang dianggap menyudutkan. Pihaknya berharap proses klarifikasi dapat difasilitasi secara profesional sesuai dengan mekanisme Dewan Pers.
Langkah pelaporan ini, diharapkan menjadi pengingat bagi semua insan pers untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, bekerja berdasarkan fakta, dan mengedepankan prinsip keberimbangan serta verifikasi dalam setiap pemberitaan,” harapnya.
Pemuatan hak jawab ini merupakan bentuk tanggung jawab jurnalistik dan bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya poin 4 tentang Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab.
Redaksi TabloinvestigasiIndonesia.com memuat hak jawab ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi yang berimbang, serta komitmen kami dalam menjalankan prinsip jurnalisme yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi:
TabloinvestigasiIndonesia.com memuat hak jawab ini tanpa perubahan substansi sebagai bentuk komitmen terhadap informasi yang adil dan berimbang. Redaksi selalu membuka ruang bagi pihak mana pun untuk memberikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.