Bangka Tengah – Viralnya pemberitaan klarifikasi terkait dugaan praktik pengeritan BBM di SPBU Namang kini menjadi sorotan publik. Narasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak hanya menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, tetapi juga dianggap mencerminkan rendahnya kualitas sumber daya manusia di balik pemberitaan itu.
Pasalnya, polemik ini muncul dari media online Tabloidinvestigasiindonesia.click dengan judul “CCTV Membisu: Pihak SPBU Namang Diduga Kongkalikong dengan Pengerit BBM”. Namun, narasi tersebut kemudian diklarifikasi oleh beberapa media online lain yang terkesan membela aktivitas pengerit BBM di SPBU.
Dalam berita klarifikasi tersebut, pengeritan BBM digambarkan seolah-olah diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Lebih dari itu, narasi yang diangkat seakan menunjukkan bahwa pihak SPBU sengaja melayani pengerit karena dianggap sebagai bagian dari kebutuhan distribusi bahan bakar. Sayangnya, klaim ini tidak disertai dengan pernyataan resmi dari pihak SPBU, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Masyarakat menilai pemberitaan tersebut justru memberikan persepsi keliru. Beberapa warga yang mengikuti perkembangan kasus ini mengungkapkan kebingungan atas narasi yang diangkat, yang dinilai membela pihak-pihak pelanggar hukum.
“Kami sebagai masyarakat awam bingung membaca berita klarifikasi terkait pengeritan BBM di SPBU Namang. Kok terkesan membenarkan tindakan yang salah?. Apalagi tidak ada pernyataan langsung dari pihak SPBU. Ini membuat kami ragu dengan kredibilitas media yang memberitakannya,” ujar beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.
Kritik serupa juga datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi pemerhati hukum. Mereka menilai bahwa berita tanpa narasumber yang jelas dan tidak mendasarkan diri pada regulasi yang berlaku sangat berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ketua DPW Mabesbara Bangka Belitung, Edi Muslim, turut angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Narasi berita klarifikasi yang diterbitkan oleh beberapa media online saya anggap tidak mendasar. Terkesan membela pihak SPBU yang melayani pengeritan. Padahal sudah jelas, SPBU tidak boleh melayani pengerit karena ada dasar hukumnya. Jangan asal menerbitkan berita tanpa narasumber yang jelas,” tegas Edi saat ditemui awak media. Selasa sore (24/12/2024).
Edi menjelaskan bahwa aktivitas pengeritan BBM merupakan pelanggaran serius karena melanggar ketentuan distribusi bahan bakar yang telah diatur oleh pemerintah dan Pertamina. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menciptakan ketimpangan distribusi BBM yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya.
Sebagai informasi, pengeritan BBM merupakan salah satu bentuk pelanggaran distribusi bahan bakar yang diatur dalam regulasi pemerintah dan Pertamina. SPBU sebagai penyedia bahan bakar diwajibkan untuk memastikan distribusi BBM berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan.
Pengeritan yang biasanya melibatkan pembelian dalam jumlah besar untuk tujuan dijual kembali tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
“SPBU tidak boleh melayani pengerit karena jelas melanggar aturan yang berlaku. Masyarakat juga harus memahami bahwa aktivitas seperti ini berdampak buruk pada distribusi BBM. Jangan sampai tindakan ilegal seperti ini justru terkesan dilegalkan oleh narasi berita yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Edi Muslim juga mengimbau agar media massa lebih berhati-hati dalam menerbitkan berita, terutama terkait isu yang sensitif seperti distribusi BBM. Menurutnya, setiap berita harus didukung oleh data dan narasumber yang valid agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Kami mengingatkan kepada media, khususnya yang memberitakan isu ini, untuk lebih teliti dan profesional. Jangan sampai ada kesan membela pelanggar hukum hanya karena berita yang tidak berdasarkan fakta atau aturan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, Edi juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi pemberitaan. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan yang berlaku sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak benar.
Kisruh pemberitaan ini menjadi pelajaran penting bagi media dan masyarakat. Media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang benar dan mendidik. Sementara masyarakat perlu membekali diri dengan pengetahuan yang cukup agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
(TIM JOURNAL)