Example floating
Example floating
Berita

Kemenkumham Dorong Lapas Humanis, WBP Sungailiat Ikuti Penyuluhan Hukum Gratis

228
×

Kemenkumham Dorong Lapas Humanis, WBP Sungailiat Ikuti Penyuluhan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUNGAILIAT – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan penyuluhan hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman mereka tentang hak-hak hukum yang dimiliki, sekaligus memperkuat akses terhadap keadilan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lentera Serumpun Sebalai, yang hadir sebagai narasumber dalam memberikan pemahaman mendalam kepada warga binaan.

Penyuluhan ini merupakan bentuk nyata pelayanan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 7 ayat (f) yang menegaskan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan dan bantuan hukum, serta Pasal 9 ayat (f) yang memberikan hak yang sama kepada narapidana.

‎Dalam pemaparannya, Ketua LBH Yayasan Lentera Serumpun Sebalai menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada WBP terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu litigasi dan non-litigasi.

1. Litigasi (Proses Pengadilan)

Bentuk bantuan ini mencakup pendampingan warga binaan yang tengah menjalani proses hukum di pengadilan. Pendampingan tersebut meliputi:

Membela dan mendampingi warga binaan dalam sidang perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Mendampingi warga binaan saat proses penyidikan atau penuntutan agar hak-hak mereka tetap terlindungi.

‎2. Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan)

‎Bantuan hukum non-litigasi lebih menekankan pada edukasi dan pendampingan administratif, seperti:

Konsultasi hukum secara langsung di Lapas.

‎Penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai hak-hak WBP.

Mediasi atau negosiasi terkait permasalahan perdata atau keluarga.

‎Penyusunan dokumen hukum, seperti permohonan grasi, amnesti, remisi, serta Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

‎“Bantuan hukum ini merupakan hak dasar setiap warga binaan, khususnya mereka yang kurang mampu. LBH memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa WBP mendapatkan pendampingan yang layak dan setara,” jelas Ketua LBH Lentera Serumpun Sebalai dalam penyuluhan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pihak LBH juga memaparkan mekanisme pengajuan bantuan hukum bagi WBP. Semua WBP yang tidak mampu secara ekonomi berhak menerima bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun, untuk memperoleh layanan tersebut, mereka wajib melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Menunjukkan bukti tidak mampu,
  • ‎Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa,
  • ‎Surat keterangan dari pihak Lapas/Rutan,
  • Atau surat keterangan dari pekerja sosial yang menyatakan ketidakmampuan secara finansial.

Setelah persyaratan lengkap, LBH akan menugaskan advokat atau paralegal untuk mendampingi warga binaan sesuai kebutuhan, baik dalam proses konsultasi, penyusunan dokumen hukum, maupun pendampingan di pengadilan.

‎Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pihaknya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum para WBP. Ia menegaskan bahwa meskipun seseorang tengah menjalani masa pidana, hak asasi manusia (HAM) mereka tetap harus dihormati dan dilindungi.

‎“Kami berharap melalui penyuluhan hukum ini, warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya. Mereka juga bisa mengetahui mekanisme yang tepat untuk mendapatkan pendampingan hukum, sehingga proses hukum yang dijalani lebih transparan dan adil,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Kepala Lapas menambahkan bahwa pemahaman hukum yang baik dapat meminimalisasi potensi pelanggaran selama menjalani pidana serta membantu WBP mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah bebas.

Program penyuluhan hukum ini sejalan dengan misi Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Dengan adanya pendampingan hukum, WBP diharapkan tidak hanya memahami haknya, tetapi juga dapat menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi secara tepat.

‎Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan WBP menuju reintegrasi sosial, di mana mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan hukum yang memadai dan siap menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Ini adalah bagian dari upaya kami memastikan tidak ada warga binaan yang merasa ditinggalkan atau tidak memiliki akses keadilan. Semua berhak mendapat kesempatan yang sama, termasuk dalam proses hukum,” tegas Kepala Lapas.

‎Dengan terselenggaranya penyuluhan hukum ini, diharapkan para WBP Lapas Sungailiat semakin memahami prosedur hukum, memperoleh pendampingan yang layak, serta memiliki motivasi yang kuat untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah masa pidananya selesai.

‎(TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *