Bangka Belitung, (Tabloidinvestigasiindonesia.click) – Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas penimbunan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di gudang milik ANDK, yang disebut sebagai oknum polisi yang bertugas di wilayah Kabupaten Bangka Belitung, pihak terkait memberikan klarifikasi.
Menurut keterangan dari pemilik gudang, tempat tersebut ternyata bukan lokasi penimbunan BBM ilegal. Gudang itu hanya digunakan untuk menyimpan drum kosong yang sebelumnya digunakan untuk membeli solar industri. Proses pembelian dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan dokumen resmi, yakni surat delivery order (DO).
“Minyak solar saya beli dari pihak perusahaan berdasarkan surat DO yang ada, dan ini dipergunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelas pemilik gudang. Jum’at sore (29/11/24).
Ia juga menegaskan bahwa semua aktivitas terkait pembelian dan penggunaan BBM di gudang tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Drum kosong yang disimpan di gudang merupakan sisa dari pembelian solar industri yang telah digunakan untuk kebutuhan sendiri.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemilik gudang berharap masyarakat tidak lagi salah persepsi mengenai fungsi gudang tersebut. Ia juga mengimbau agar semua pihak mengedepankan verifikasi informasi sebelum menyimpulkan atau menyebarkan berita yang dapat merugikan pihak lain.
Pihak berwenang diharapkan dapat memastikan bahwa dugaan tersebut telah ditelusuri dengan benar, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak akurat.
(TIM JOURNAL)