Caption : Rumah Yungyung diduga tempat penampung timah ilegal
Bangka Barat, Mentok,Skt.Co.id – Aktivitas ilegal di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi sorotan, dengan nama kolektor ternama Akiong (Yungyung) diduga disebut sebagai pembeli dan penampung pasir timah hasil penambangan ilegal lokasi Tembelok dan Lokasi Keranggan bahkan membeli timah di wilayah Bangka Barat.
Akiong yang beralamat di Jalan Simpang Argen Batu Volin PAL 2 Kecamatan Mentok diduga melakukan transaksi tanpa legalitas terutama izin tampung sementara dari PT. Timah Tbk.
Kolektor yang dikenal dengan panggilan Yungyung ini di kecamatan mentok merupakan tokoh yang cukup dikenal di kalangan para kolektor di wilayah tersebut.
Senin Malam (28/10/24) narasumber yang tak mau ditulis namanya mengungkapkan bahwa dirinya rutin menjual hasil tambang ke Yungyung.
“Ku jual ke Yungyung (Akiong) PAL 2 bang”, katanya usai jumpa Tim media ini. Senin (28/10).
Saat ditemui di kediamannya yang nampak hanya istri Yungyung keluar dari jendela saat tim Media Merah Putih bertanya keberadaan ssuaminya.
“Jhe keluer kemane ku da tahu, ni no HP a 08126083XXX”, kata istri Yungyung. Selasa (29/10/24).
Meskipun aktivitas ini berlangsung terbuka, Aparat Penegak Hukum (APH) tampaknya belum memberikan respon tindakan tegas.
Akiong (Yungyung) saat di hubungi melalui chat whatApp tim ini mengatakan bahwa Ia sudah tak membeli lagi sementara dan itu juga hanya beli TI user.
“Ia Bang ada apa, ngapa kawan Bang, ku l da beli sementara ni bang hanya ni ti user. Oke l maksih dulu Bang, malam ni da bise l janji kawan mancing🙏”, kata Yungyung. Rabu (30/10/24).
Sampai berita ini diterbitkan Tim Media Merah Putih berusaha dan berupaya konfirmasi terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Barat AKBP Ade Zamrah S.I.K atas legalitas Yungyung yang tak mengantongi izin tampung sementara dari PT. Timah Tbk dan perizinan lainnya.(Tim).