Example floating
Example floating
Berita

KPMP Babel Pertanyakan Usia Ketua Karang Taruna Bangka, Duga Tak Penuhi Syarat Permensos

89
×

KPMP Babel Pertanyakan Usia Ketua Karang Taruna Bangka, Duga Tak Penuhi Syarat Permensos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diketuai oleh Angga Siswanto, menyoroti kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Bangka, khususnya terkait dengan Ujang Supriyanto, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka saat ini.

 

KPMP mempertanyakan apakah kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten tersebut telah mematuhi ketentuan batas usia yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa pengurus Karang Taruna harus berusia antara 13 hingga 45 tahun saat ditetapkan.

 

“Kami meminta klarifikasi dari pihak terkait mengenai usia Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka. Jika terbukti melampaui batas usia maksimal, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap regulasi resmi dari Kementerian Sosial,” tegas Angga Siswanto dalam pernyataannya, Sabtu (25/5/2025).

 

Ujang Supriyanto Juga Aktif di Partai Politik

Dalam penelusuran tim media, diketahui bahwa Ujang Supriyanto juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangka, sebagaimana tercatat dalam pemberitaan media lokal ([babelpos.disway.id](https://babelpos.disway.id/read/673892/ujang-golkar-tidak-mengenal-istilah-kunci-mengunci-dalam-politik)). Namun hingga saat ini, belum ditemukan informasi resmi mengenai usia atau tanggal lahir yang bersangkutan.

 

Fakta bahwa ia menduduki posisi struktural dalam partai politik sekaligus menjabat sebagai Ketua Karang Taruna kabupaten semakin memperkuat urgensi untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap keabsahan kepengurusan yang ia pimpin.

 

“Kami menghormati kiprah beliau di dunia politik, tapi Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan, bukan perpanjangan partai. Usia dan independensi adalah syarat mutlak dalam aturan yang berlaku,” tegas Angga.

 

Desakan Penertiban dan Evaluasi Kepengurusan

 

KPMP mendesak agar:

 

Dinas Sosial Kabupaten Bangka melakukan verifikasi usia pengurus aktif Karang Taruna.

Evaluasi terhadap SK pengangkatan pengurus yang tidak sesuai regulasi.

Menjamin bahwa kepengurusan Karang Taruna di semua tingkatan benar-benar diisi oleh generasi muda di bawah 45 tahun, sesuai amanat Permensos No. 25 Tahun 2019 dan AD/ART Karang Taruna.

 

“Regenerasi itu kunci. Jangan sampai wadah pemuda malah dikendalikan oleh yang sudah tidak lagi masuk kategori pemuda,” tutup Angga.

 

LSM KPMP menyatakan siap menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Sosial dan instansi terkait untuk memastikan Karang Taruna kembali kepada jati dirinya sebagai ruang pengabdian generasi muda.

 

Tim media masih berusaha meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka, Dinas Sosial Kabupaten Bangka, serta unsur pemerintahan lainnya guna mendapatkan klarifikasi resmi atas sorotan yang disampaikan LSM KPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *