Example floating
Example floating
Berita

Miris! Peredaran Narkoba Diduga Masih Berjalan di Dalam Lapas Narkotika

235
×

Miris! Peredaran Narkoba Diduga Masih Berjalan di Dalam Lapas Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Nomor Rekening, Percakapan WhatsApp, hingga Peta Lokasi Penempatan Sabu

Pangkalpinang – Dugaan kuat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang kembali mencuat ke publik. Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan seorang narapidana (napi) berinisial AD PT yang saat ini masih berstatus tahanan.

Temuan terbaru ini bermula dari tangkapan percakapan WhatsApp yang memperlihatkan komunikasi intens antara penjual dan pembeli pada Sabtu siang, 4 Oktober 2025. Dalam percakapan itu, disebutkan dengan jelas inisial AD* P***T sebagai pihak yang mengatur transaksi penjualan narkoba, lengkap dengan nomor rekening bank digital (SeaBank) yang digunakan untuk menerima pembayaran serta peta titik lokasi penempatan sabu yang akan diambil oleh kurir.

Mirisnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, AD* P***T disebut masih berada dalam strap sel (pengawasan tahanan di dalam sel), namun diduga bebas menggunakan telepon genggam untuk mengendalikan peredaran narkoba. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak Lapas, bahkan tidak tertutup kemungkinan terdapat kongkalikong dengan oknum petugas lapas yang nakal.

Padahal, belum lama ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan pemindahan 60 (enam puluh) narapidana dari Bangka Belitung ke Nusa Kambangan sebagai langkah tegas menekan peredaran narkoba dari dalam lapas. Namun, fakta lapangan menunjukkan praktik peredaran barang haram masih tetap berjalan di dalam tahanan.

Peredaran narkoba dari dalam lapas jelas bertentangan dengan berbagai aturan yang berlaku di Indonesia.

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 111 hingga Pasal 114 menyebutkan ancaman pidana berat bagi siapa pun yang menanam, memproduksi, menjual, maupun mengedarkan narkotika golongan I, termasuk sabu-sabu. Hukuman maksimal bisa berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Narapidana wajib menjalani pembinaan dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar aturan.

Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan agar napi tidak mengulangi tindak pidana.

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Pasal 4 huruf (c) menegaskan narapidana dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat komunikasi, termasuk handphone.

‎Petugas lapas wajib melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

‎Jika dugaan ini benar, maka peredaran narkoba dari dalam lapas jelas melanggar aturan hukum dan tata tertib pemasyarakatan, serta mencederai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Konfirmasi ini penting demi keseimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3, yang mengatur kewajiban media untuk menghadirkan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Publik tentu berharap aparat penegak hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri, segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan ini.

Sebab, jika benar napi masih bisa dengan leluasa mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi, maka hal itu merupakan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan bukti lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

‎(N/E)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *