
Bangka Tengah, Kurau – Dugaan penyelewengan solar subsidi yang melibatkan seorang warga Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, berinisial APK, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bangka Belitung (Babel). Berita ini mencuat setelah ditemukan puluhan jerigen dan drum berisi solar subsidi di kediaman APK, tepat di belakang taman pemakaman umum (TPU) Desa Kurau.
APK diduga mendapatkan pasokan solar subsidi dari SPBU Mini Benteng dengan menggunakan surat rekomendasi kapal nelayan. Namun, yang menarik perhatian publik adalah pengakuannya bahwa ia membeli solar dengan harga Rp7.000 per liter dan menjual kembali dengan harga yang sama kepada para nelayan. Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait legalitas aktivitas tersebut dan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Ketika ditemui oleh tim journal, APK mengklaim bahwa ia hanya ingin membantu para nelayan mendapatkan solar subsidi. “Saya beli solar di SPBU Mini Benteng dengan harga Rp7.000 per liter menggunakan surat rekomendasi kapal nelayan. Solar ini saya jual ke nelayan dengan harga yang sama, Rp7.000 per liter. Saya hanya membantu para nelayan,” ungkap APK. Kamis sore (19/12/2024).
Namun, aktivitas APK menyimpan solar di rumahnya sebelum dijual kembali memicu dugaan adanya motif tersembunyi di balik tindakannya. Sebab, harga solar subsidi yang ditetapkan pemerintah diketahui berada di kisaran Rp6.800 per liter, sehingga pembelian dengan harga Rp7.000 dari SPBU Mini Benteng dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini mendapatkan perhatian serius dari sejumlah aktivis di Babel. Hans, seorang aktivis aktif di wilayah tersebut, mempertanyakan keabsahan transaksi antara APK dan pihak SPBU Mini Benteng. “Dari pernyataan APK sangatlah tidak masuk logika. Ia membeli solar subsidi dengan harga Rp7.000 per liter dan menjual kembali dengan harga yang sama. Padahal, harga resmi solar subsidi di bawah Rp7.000. Ini mengindikasikan adanya kongkalikong antara APK dan pihak SPBU Mini Benteng,” tegas Hans. Selasa siang (24/12/2024).
Edi dari Lembaga MABESBARA Babel juga menyoroti kejanggalan harga tersebut. Ia menyebutkan bahwa harga solar subsidi di wilayah Babel adalah Rp6.800 per liter. “Kenapa APK membeli dengan harga Rp7.000 dari SPBU Mini Benteng? Ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada kesepakatan tertentu antara pihak SPBU dan APK?” ujar Edi di hadapan tim journal.
Praktik jual beli solar subsidi ini dikhawatirkan merupakan bagian dari penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Menurut beberapa pihak, cara APK menyimpan solar dalam jumlah besar di rumahnya dapat menjadi indikasi adanya tujuan lain selain membantu nelayan.
Pihak kepolisian dan instansi terkait diminta segera menyelidiki permasalahan ini untuk memastikan apakah aktivitas APK melanggar hukum. Selain itu, keberadaan SPBU Mini Benteng yang menjual solar subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah juga perlu ditindaklanjuti.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Hans.
Dirinya berharap masalah ini dapat diusut tuntas demi menjaga keadilan dan memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU Mini Benteng maupun otoritas terkait.
(TIM JOURNAL)