Example floating
Example floating
Berita

Sudah Setahun Beroperasi Diam-diam, Diduga Gudang Timah Milik RN Cemari Udara di Air Salemba

273
×

Sudah Setahun Beroperasi Diam-diam, Diduga Gudang Timah Milik RN Cemari Udara di Air Salemba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Caption: Kepulan Asap dari Gudang Penggorengan Pasir Timah yang Diduga Milik RN. (Ist)

Pangkalpinang – Sebuah gudang penggorengan pasir timah ilegal diketahui beroperasi di kawasan padat penduduk Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi di balik pagar beton tinggi yang diduga sengaja dibangun untuk menghindari perhatian aparatur penegak hukum (APH).

‎Pantauan awak media di lokasi, menunjukkan adanya kepulan asap tebal dan aroma khas dari aktivitas penggorengan pasir timah. Namun, pintu keluar-masuk gudang tersebut tampak terkunci dari dalam, menyulitkan akses masuk ke lokasi. Sabtu sore (12/07/25).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, gudang tersebut diketahui milik seorang warga Pangkalpinang berinisial RN, yang disebut-sebut telah lama bergelut dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan pasir timah secara ilegal. Ironisnya, kegiatan ilegal ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Sudah lama tempat itu beroperasi, sering mobil keluar-masuk membawa pasir timah. Asapnya mengganggu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lainnya juga mengungkapkan keresahannya terhadap pencemaran udara akibat asap penggorengan timah yang menyebar ke lingkungan sekitar.

“Kalau tidak salah, itu milik RN. Dulu sempat berhenti setelah ada kasus penangkapan AON Cs di Koba oleh Kejaksaan Agung, tapi sekarang dia aktif lagi. Kabarnya dia punya kaki tangan di Sungailiat,” ungkap sumber lain.

‎RN dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan pertambangan ilegal. Ia disebut memiliki jaringan pembeli atau penadah pasir timah dari para penambang ilegal, termasuk di kawasan Sungailiat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah daerah dan APH segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Sementara itu, tim redaksi masih berupaya menghubungi RN guna mendapatkan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut, sejalan dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

‎(*123)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *