Example floating
Example floating
Berita

Tambang Ilegal Diduga Menjarah Kawasan HP dan IUP PT Timah di Bangka, Aktivitas Masih Berjalan Tanpa Penindakan

481
×

Tambang Ilegal Diduga Menjarah Kawasan HP dan IUP PT Timah di Bangka, Aktivitas Masih Berjalan Tanpa Penindakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangka – Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di kawasan hutan produksi (HP) yang juga masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Lokasi penambangan tersebut berada di perbatasan antara Merawang dan Bokor, Bangka. Meski keberadaannya telah menjadi perhatian berbagai pihak, hingga kini aktivitas tersebut masih belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat. Dugaan adanya “bekingan” dari oknum intelektual membuat aktivitas ini terus berlangsung tanpa hambatan.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terlihat beberapa unit alat tambang inkonvensional (TI) yang menggunakan mesin jenis Dongfeng. Para pekerja yang berada di lokasi terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan kerja mereka. Lebih lanjut, tidak ditemukan adanya surat izin atau perintah kerja resmi dari instansi terkait yang mendukung aktivitas tambang tersebut. Hal ini menjadi sorotan dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi, ia menyebutkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh seorang bernama Suaji. Dirinya mengaku hanya bekerja di lapangan dan menerima upah sesuai hasil yang diperoleh. Kamis siang (09/01/25).

“Silakan saja langsung temui bos kami, Suaji. Kami hanyalah pekerja di sini dan dibayar sesuai dengan hasil yang diperoleh,” ungkapnya singkat, sembari enggan menyebutkan identitas lebih lanjut.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa lokasi penambangan ilegal tersebut diduga kuat berada dalam kawasan hutan produksi (HP) yang juga tercatat bagian dari IUP PT Timah. Tidak hanya satu, terdapat beberapa titik tambang ilegal yang dikelola oleh sejumlah pihak berbeda.

Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (DPW MABESBARA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berencana mengambil langkah tegas. Ketua DPW MABESBARA, Hans, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada PT Timah, Dinas Kehutanan, dan Polres Bangka untuk meminta penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami akan mengirimkan surat ke beberapa instansi terkait dugaan kegiatan tambang ilegal di kawasan HP dan IUP PT Timah yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bangka. Ini harus segera ditindak agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” tegas Hans.

Keberadaan tambang ilegal di kawasan hutan produksi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman keselamatan bagi para pekerja yang tidak dilengkapi dengan APD. Selain itu, aktivitas ilegal ini berpotensi merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak atau pendapatan resmi dari kegiatan tambang tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk PT Timah, Dinas Kehutanan, dan Polres Bangka, untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela.

Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Diperlukan sinergi semua pihak untuk menghentikan aktivitas yang melanggar hukum ini agar kawasan hutan produksi dan IUP PT Timah dapat terlindungi.

(TIM)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *