Example floating
Example floating
Berita

“Tempat Hiburan Rasa Judi: Desakan Warga Bangka Barat untuk Tutup Infinity Parit TigaMenguat”

66
×

“Tempat Hiburan Rasa Judi: Desakan Warga Bangka Barat untuk Tutup Infinity Parit TigaMenguat”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangka Barat – Sebuah tempat hiburan berlabel “permainan ketangkasan Infinity” di wilayah Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, tengah menjadi sorotan tajam warga. Di balik embel-embel hiburan, muncul dugaan kuat bahwa tempat ini sejatinya bukan sekadar arena permainan biasa, melainkan modus judi terselubung yang meresahkan masyarakat. (14/05/2025).

 

Dari hasil penelusuran tim investigasi di lapangan dan laporan masyarakat sekitar, diketahui bahwa sebagian besar pengunjung Infinity adalah orang dewasa, bukan anak-anak atau remaja sebagaimana lazimnya pengunjung wahana permainan ketangkasan. Jenis permainan yang disediakan pun dinilai tidak sesuai dengan kriteria “ketangkasan”, karena banyak di antaranya lebih mengandalkan keberuntungan (luck) daripada kemampuan (skill).

 

Permainan Ketangkasan atau Mesin Judi Bermodus?

 

Permainan seperti fish hunter, tembak koin, hingga spin wheel yang ada di dalam arena ini mirip dengan mesin-mesin yang lazim ditemukan di lokasi judi elektronik di berbagai daerah. Dalam beberapa pengamatan, pemain bisa menukarkan poin yang diperoleh dengan uang tunai, membuka indikasi bahwa sistem yang berjalan menyerupai praktik perjudian.

 

Hal ini jelas melanggar ketentuan hukum, karena Permainan Ketangkasan diatur secara ketat oleh Pemerintah dan Kepolisian, dan dilarang keras apabila mengandung unsur pertaruhan uang atau hadiah bernilai ekonomis berdasarkan keberuntungan semata.

 

“Ini bukan soal permainan anak-anak lagi. Yang datang orang dewasa semua, dan setiap malam ramai. Kami khawatir anak-anak muda juga akan terpengaruh. Ini judi berkedok ketangkasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Desakan Kepada Kepolisian: Jangan Tutup Mata

 

Masyarakat secara terbuka mendesak Polres Bangka Barat, terutama Kapolres, untuk segera menutup dan menindak tegas operasional Infinity, yang mereka nilai sudah meresahkan dan merusak moral masyarakat.

 

“Kami ingin aparat bertindak, jangan sampai menunggu masyarakat turun tangan sendiri. Ini tempat judi, bukan hiburan. Kalau dibiarkan, dampaknya besar,” tegas tokoh masyarakat setempat.

 

Beberapa warga juga mempertanyakan pengawasan dan izin operasional dari tempat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

 

Landasan Hukum dan Potensi Pidana

 

Jika terbukti mengandung unsur perjudian, maka aktivitas di dalam arena Infinity bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang mengatur sanksi pidana penjara bagi pelaku, penyedia tempat, dan pihak yang memfasilitasi. Selain itu, tempat seperti ini juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah jika beroperasi tanpa izin resmi atau menyalahgunakan izin hiburan.

 

Tim akan terus mendalami siapa pihak di balik pengelolaan Infinity dan apakah ada keterlibatan aparat atau tokoh lokal dalam pembiaran operasionalnya.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa di wilayah masing-masing guna mencegah kerusakan sosial akibat praktik perjudian terselubung.

 

Bangka Barat tidak boleh jadi lahan subur perjudian bermodus ketangkasan. Saatnya aparat bertindak tegas sebelum moral generasi muda dikorbankan.

 

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *