Pangkalpinang, – Setelah lama dikeluhkan masyarakat, akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mulai melakukan perbaikan pada jalan nasional yang rusak di dalam Kota Pangkalpinang. Namun, perbaikan ini justru menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga, mulai dari kualitas pekerjaan hingga transparansi anggaran perawatan jalan nasional di wilayah tersebut. Kamis (20/03/2025)
Keterlambatan Perbaikan: Mengapa Baru Sekarang?
Kerusakan jalan nasional di Pangkalpinang telah terjadi sejak 2024, tetapi baru mendapatkan perhatian serius setelah viral di berbagai pemberitaan. Hal ini memicu dugaan bahwa pihak terkait hanya merespons setelah ada tekanan publik.
“Sebenarnya, kami sudah sering mengeluhkan jalan yang berlubang ini sejak tahun lalu, tapi tidak ada tindakan. Begitu ramai diberitakan, baru ada perbaikan. Kenapa harus menunggu viral dulu?” ujar Rudi, seorang warga Pangkalpinang yang setiap hari melewati jalan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana anggaran pemeliharaan jalan nasional sebenarnya digunakan. Jika anggaran sudah dialokasikan sejak tahun lalu, mengapa perbaikan baru dilakukan sekarang? Apakah ada faktor lain yang menyebabkan keterlambatan ini?
Kualitas Perbaikan Jalan Dipertanyakan
Masyarakat juga mengamati bahwa perbaikan yang dilakukan tampaknya tidak maksimal. Aspal yang digunakan untuk menambal jalan terlihat sudah dalam kondisi dingin sebelum dipadatkan, sehingga hasilnya tidak merata dan membuat permukaan jalan menjadi bergelombang.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, aspal dingin seharusnya tidak langsung digunakan untuk menambal jalan berlubang tanpa pemanasan ulang. Jika tidak diproses dengan benar, daya rekatnya akan berkurang dan hasil tambalan akan cepat rusak.
“Seharusnya ada pemanasan ulang agar aspal bisa menyatu dengan lapisan jalan lama. Kalau hanya ditambal begitu saja, dalam beberapa bulan pasti sudah kembali rusak,” jelasnya.
Pekerja Tidak Gunakan Peralatan K3
Masalah lain yang disoroti adalah minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam proses perbaikan jalan, terlihat para pekerja tidak menggunakan peralatan pelindung yang memadai, seperti helm, sarung tangan, dan sepatu safety. Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kasus Serupa: Korupsi dan Penyimpangan Anggaran Perbaikan Jalan
Kondisi seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa kasus perbaikan jalan yang terlambat dan berkualitas buruk sering kali berujung pada dugaan korupsi. Misalnya:
– Kasus Lampung: Proyek jalan nasional Ir. Sutami yang diduga dikorupsi hingga Rp 29,2 miliar. Penyimpangan ini menyebabkan jalan yang baru diperbaiki kembali rusak dalam waktu singkat. ([Kompas.com](https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/151210878/korupsi-jalan-nasional-di-lampung-rugikan-negara-rp-292-miliar-4-tersangka))
– Kasus Sumatera Utara: Warga Kabupaten Toba menderita selama belasan tahun akibat jalan rusak, yang ternyata anggaran perbaikannya dikorupsi oleh pejabat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. ([Kompas.id](https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/07/25/belasan-tahun-petani-sengsara-akibat-jalan-rusak-berat-ternyata-dikorupsi-kadis-bina-marga))
Dengan adanya kasus-kasus ini, wajar jika masyarakat Pangkalpinang mencurigai bahwa ada ketidakwajaran dalam proyek perbaikan jalan yang sedang berlangsung.
Tuntutan Transparansi dan Audit Anggaran
Masyarakat kini mendesak KemenPUPR untuk transparan terkait:
1. Berapa anggaran yang sebenarnya dialokasikan untuk perawatan jalan nasional di Pangkalpinang?
2. Mengapa perbaikan baru dilakukan setelah viral di media?
3. Bagaimana jaminan kualitas agar jalan yang diperbaiki tidak kembali rusak dalam waktu singkat?
Jika dalam waktu dekat hasil perbaikan ini terbukti tidak bertahan lama, maka masyarakat siap meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap proyek ini dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Wartawan akan terus mengawal perkembangan ini dan berusaha mengonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Satker KemenPUPR dan instansi yang terlibat.
(Redaksi)